KALASEY DUA DAN AGRARIA

 

Sumber: Solipetra

Oleh: Fahmi Karim

Masalah agraria, sepanjang jaman, pada hakikatnya adalah masalah politik dan kemanusiaan

- Gunawan Wiradi 

Dalam Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2021, tercatat terjadi letusan konflik agraria sebanyak 207 kasus di 517 desa/kota yang berdampak pada 198.000 kepala keluarga. Luas konflik sebesar ½ juta hektar, atau 500.052 hektar. Dari kasus ini, sektor infrastruktur mengalami kenaikan konflik sebanyak 73 % dan sektor pertambangan 167 %. Selama dua tahun pandemi (2020-2021), ada 448 kasus konflik agraria di 902 desa/kota. Jika di rata-rata dalam setiap bulan terjadi 18 letusan konflik.

Itu baru contoh gambaran umum konflik agraria. Kita belum mendengar secara spesifik bagaimana petani-petani mengalami situasi itu, bagaimana mereka terusir, bagaimana mereka melawan, juga bagaiman pemerintah/korporasi terus berusaha menekan perlawanan rakyat; unsur dramatis dari usaha-usaha mempertahankan tanah.

Jika kita bicara isu agraria, atau isu-isu kemanusiaan yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan tanah, Gunawan Wiradi adalah intelektual-akademis yang tidak bisa tidak diikutsertakan. Seperti jika kita bicara ekonomi pertanian, tidak bisa tanpa melibatkan corak pemikiran Prof. Mubyarto.

Gunawan Wiradi (GWR) adalah peneliti yang mengabdikan dirinya untuk kajian-kajian agraria (metodologi studi agraria), terutama berkaitan dengan ketimpangan pemilikan lahan dan jalan bagi sumber-sumber ketimpangan lahan itu. Baginya, mengkaji soal-soal agraria haruslah secara multi atau interdisipliner. Seperti Marvin Harris yang memasukkan unsur-unsur pembangunanisme, atau ekonomi-politik, dalam kajian antropologi (antropologi materialis).

Landreform, atau reforma agraria, menjadi jalan tegak lurus dalam penyelesaian konflik akar rumput dan agenda pemerataan kesempatan untuk jalur-jalur kesejahteraan dan keadilan rakyat, bagi GWR.

Seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, Kalasey Dua dan Pariwisata, kajian tanah bersilang-sengkarut dengan kepentingan yang lain, terutama akselerasi ekonomi-politik. Masalah utama kita adalah memahami ekonomi sebagai bisnis, sebagai mekanisme pasar (the market system). Padahal, ekonomi utamanya, setidaknya bagi Herry Priyono, adalah urusan mata pencarian (livelihood). Ekonomi adalah urusan survival: cara bertahan hidup di ujung tanduk kemiskinan. Ekonomi yang dipahami sebagai bisnis dan sistem pasarlah yang dimengerti oleh pemerintah. Bagaimana masyarakat bertahan hidup dari tanah-tanahnya tidak dipahami sebagai jantung dari ekonomi, jantung dari kesejahteraan, jantung dari keadilan.

Ketimpangan kepemilikan lahan bisa menjadi sumber ketimpangan pendapatan dan kekayaan, atau konflik akar-rumput. Dalam buku Kapital Thomas Piketty, yang meneliti administrasi pajak 3 abad di hampir 20 negara di dunia, ketimpangan kekayaan, atau distribusi kekayaan, menjadi isu sentral dari debat ketidakmerataan dan ketidaksejahteraan.

Jadi, jika bersentuhan dengan tanah yang telah digarap dan ditanami sekian tahun, lalu menjadi sumber kehidupan, wajarlah jika petani melawan jika terjadi perampasan. Bukan hanya soal status siapa yang pantas memiliki tanah itu, namun ini berkaitan dengan subsistensi. Etika subsistensi, atau moral ekonomi petani dalam bahasa James Scott, yang jadi dasar “pemberontakan” dalam sejarah perlawanan petani di Asia Tenggara; perlawanan hak atas tanah adalah bahasa lain dari bertahan dari jurang kemiskinan; mendahulukan selamat (safety first).

Karena tanah berkaitan dengan hidup dan kelangsungan hidup, juga sumber ketimpangan, terutama bagi petani, redistribusi tanah (landreform) menjadi pokok pikiran dalam membangun kesejahteraan di negeri ini, yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan menjadi batu sandaran UUPA 1960.

 

Agenda Reforma Agraria

Kata agraria berasal dari bahasa Latin agrer yang artinya sebidang tanah. Kata Latin aggrarius meliputi arti berhubungan dengan tanah; pembagian tanah terutama tanah-tanah umum; bersifat rural. Reform artinya “perombakan”, menyusun dan pembentuk kembali perbaikan. Jadi, reforma agraria adalah penataan kembali (atau pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil dan buruh tani tak bertanah. Perinsipnya adalah: tanah untuk penggrap! (Dikutip dari Gunawan Wiradi, Seluk Beluk Masalah Agraria, 2009; 93-94)

Kenapa reforma agraria perlu? Bagi GWR, adalah untuk mengusahakan agenda transformasi sosial dan menghindari konflik yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Aspek-aspek yang menempel di agenda reforma agraria adalah soal kepemilikan (hukum), soal keadilan sosial, stabilitas politik, peningkatan produksi, juga family security.

Inilah urat nadi dari Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, juga Perpres RI No. 86 Tahun 2018, yaitu menolong rakyat kecil dari ketimpangan ekonomi, menghindari konflik sosial, juga memberikan akses bagi kesejahteraan dengan memberikan penunjang hidup bagi petani berupa kepemilikan tanah untuk diolah.

Meskipun jika kita menengok sejarah, agenda reforma agraria pernah kandas di tengah jalan selama Orba setelah G30S. Reforma agraria dituduh sebagai anak cucu agenda PKI. Tanah-tanah yang sebelumnya dimiliki oleh anggota PKI pun diambil alih, lalu tanah-tanah yang menjadi objek reforma agraria terbatalkan.

Visi politik reforma agraria yang mesti terus dituntut kepada Negara. Tidak hanya alasan konstitusional, namun ini merupakan tuntutan bagi agenda demokratisasi kesejahteraan; tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Petani adalah profesi yang sangat rentan. Selain bergantung di cuaca, petani juga bergantung di modal yang pas-pasan. Memiliki tanah tidak langsung berarti dapat hidup sejahtera karena pengolahan tanah untuk tanaman pangan memerlukan modal. Maka dari itu, reforma agraria hanyalah satu instrumen memberikan kesempatan pada petani kecil. Kesempatan yang lain juga harus disediakan sebagai penunjang; modal dan ketersediaan pasar, dan yang paling utama keberpihakan pemerintah pada petani kecil.

Jadi, membela petani kecil dalam perampasan tanah bukan tanpa alasan. Reforma agraria perlu ditegakkan untuk mengurangi struktur ketimpangan ekonomi dan upaya mendemokratisasi kesempatan bagi semua orang, termasuk petani kecil.

Reforma agraria tidak hanya menuntut hak atas tanah, namun lebih dari itu reforma agraria adalah mengokohkan kedaulatan rakyat. Reforma agraria adalah upaya untuk mengurangi konflik sosial di masyarakat.

Perlawanan petani Kalasey Dua adalah satu entitas konkret, nyata, dari usaha-usaha untuk terus menegakkan kedaulatan rakyat, upaya untuk menuntut agenda reformasi, dan lebih dari itu adalah upaya untuk terus menghapus ketimpangan ekonomi.

Hidup Petani!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUNIA SEDANG DI AMBANG BATAS

REKTOR DAN SAMPAH: SEBUAH TUNTUTAN

KALASEY DUA DAN PARIWISATA