KALASEY DUA DAN AGRARIA
![]() |
| Sumber: Solipetra |
Oleh: Fahmi Karim
Masalah agraria, sepanjang jaman, pada hakikatnya adalah masalah politik
dan kemanusiaan
- Gunawan Wiradi
Dalam Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2021, tercatat terjadi letusan konflik agraria sebanyak 207 kasus di 517
desa/kota yang berdampak pada 198.000 kepala keluarga. Luas konflik sebesar ½
juta hektar, atau 500.052 hektar. Dari kasus ini, sektor infrastruktur
mengalami kenaikan konflik sebanyak 73 % dan sektor pertambangan 167 %. Selama
dua tahun pandemi (2020-2021), ada 448 kasus konflik agraria di 902 desa/kota.
Jika di rata-rata dalam setiap bulan terjadi 18 letusan konflik.
Itu baru contoh gambaran umum konflik agraria. Kita belum
mendengar secara spesifik bagaimana petani-petani mengalami situasi itu,
bagaimana mereka terusir, bagaimana mereka melawan, juga bagaiman
pemerintah/korporasi terus berusaha menekan perlawanan rakyat; unsur dramatis
dari usaha-usaha mempertahankan tanah.
Jika kita bicara isu agraria, atau isu-isu kemanusiaan yang
berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan tanah, Gunawan Wiradi adalah
intelektual-akademis yang tidak bisa tidak diikutsertakan. Seperti jika kita bicara
ekonomi pertanian, tidak bisa tanpa melibatkan corak pemikiran Prof. Mubyarto.
Gunawan Wiradi (GWR) adalah peneliti yang mengabdikan dirinya
untuk kajian-kajian agraria (metodologi studi agraria), terutama berkaitan
dengan ketimpangan pemilikan lahan dan jalan bagi sumber-sumber ketimpangan
lahan itu. Baginya, mengkaji soal-soal agraria haruslah secara multi atau
interdisipliner. Seperti Marvin Harris yang memasukkan unsur-unsur
pembangunanisme, atau ekonomi-politik, dalam kajian antropologi (antropologi
materialis).
Landreform, atau
reforma agraria, menjadi jalan tegak lurus dalam penyelesaian konflik akar
rumput dan agenda pemerataan kesempatan untuk jalur-jalur kesejahteraan dan
keadilan rakyat, bagi GWR.
Seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, Kalasey Dua dan Pariwisata, kajian tanah
bersilang-sengkarut dengan kepentingan yang lain, terutama akselerasi
ekonomi-politik. Masalah utama kita adalah memahami
ekonomi sebagai bisnis, sebagai mekanisme pasar (the market system). Padahal,
ekonomi utamanya, setidaknya bagi Herry Priyono, adalah urusan mata pencarian (livelihood). Ekonomi adalah urusan survival: cara bertahan hidup di ujung
tanduk kemiskinan. Ekonomi yang dipahami sebagai bisnis dan sistem pasarlah
yang dimengerti oleh pemerintah. Bagaimana masyarakat bertahan hidup dari
tanah-tanahnya tidak dipahami sebagai jantung dari ekonomi, jantung dari
kesejahteraan, jantung dari keadilan.
Ketimpangan kepemilikan lahan bisa menjadi sumber ketimpangan
pendapatan dan kekayaan, atau konflik akar-rumput. Dalam buku Kapital Thomas Piketty, yang meneliti administrasi
pajak 3 abad di hampir 20 negara di dunia, ketimpangan kekayaan, atau
distribusi kekayaan, menjadi isu sentral dari debat ketidakmerataan dan
ketidaksejahteraan.
Jadi, jika bersentuhan dengan tanah yang telah digarap dan
ditanami sekian tahun, lalu menjadi sumber kehidupan, wajarlah jika petani
melawan jika terjadi perampasan. Bukan hanya soal status siapa yang pantas
memiliki tanah itu, namun ini berkaitan dengan subsistensi. Etika subsistensi,
atau moral ekonomi petani dalam bahasa James Scott, yang
jadi dasar “pemberontakan” dalam sejarah perlawanan petani di Asia Tenggara;
perlawanan hak atas tanah adalah bahasa lain dari bertahan dari jurang
kemiskinan; mendahulukan selamat (safety
first).
Karena tanah berkaitan dengan hidup dan kelangsungan hidup,
juga sumber ketimpangan, terutama bagi petani, redistribusi tanah (landreform) menjadi pokok pikiran dalam
membangun kesejahteraan di negeri ini, yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945
dan menjadi batu sandaran UUPA 1960.
Agenda
Reforma Agraria
Kata agraria berasal
dari bahasa Latin agrer yang artinya
sebidang tanah. Kata Latin aggrarius
meliputi arti berhubungan dengan tanah;
pembagian tanah terutama tanah-tanah umum; bersifat rural. Reform artinya “perombakan”, menyusun dan pembentuk kembali
perbaikan. Jadi, reforma agraria
adalah penataan kembali (atau pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan dan
penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil dan buruh tani tak
bertanah. Perinsipnya adalah: tanah untuk penggrap! (Dikutip dari Gunawan
Wiradi, Seluk Beluk Masalah Agraria, 2009;
93-94)
Kenapa reforma agraria perlu? Bagi GWR, adalah untuk
mengusahakan agenda transformasi sosial dan menghindari konflik yang mungkin
terjadi di masa yang akan datang. Aspek-aspek yang menempel di agenda reforma
agraria adalah soal kepemilikan (hukum), soal keadilan sosial, stabilitas
politik, peningkatan produksi, juga family
security.
Inilah urat nadi dari Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, juga Perpres
RI No. 86 Tahun 2018, yaitu menolong rakyat kecil dari ketimpangan ekonomi,
menghindari konflik sosial, juga memberikan akses bagi kesejahteraan dengan memberikan
penunjang hidup bagi petani berupa kepemilikan tanah untuk diolah.
Meskipun jika kita menengok sejarah, agenda reforma agraria
pernah kandas di tengah jalan selama Orba setelah G30S. Reforma agraria dituduh
sebagai anak cucu agenda PKI. Tanah-tanah
yang sebelumnya dimiliki oleh anggota PKI pun diambil alih, lalu tanah-tanah
yang menjadi objek reforma agraria terbatalkan.
Visi politik reforma agraria yang mesti terus dituntut kepada
Negara. Tidak hanya alasan konstitusional, namun ini merupakan tuntutan bagi
agenda demokratisasi kesejahteraan; tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Petani adalah profesi yang sangat rentan. Selain bergantung
di cuaca, petani juga bergantung di modal yang pas-pasan. Memiliki tanah tidak
langsung berarti dapat hidup sejahtera karena pengolahan tanah untuk tanaman
pangan memerlukan modal. Maka dari itu, reforma agraria hanyalah satu instrumen
memberikan kesempatan pada petani kecil. Kesempatan yang lain juga harus
disediakan sebagai penunjang; modal dan ketersediaan pasar, dan yang paling
utama keberpihakan pemerintah pada petani kecil.
Jadi, membela petani kecil dalam perampasan tanah bukan tanpa
alasan. Reforma agraria perlu ditegakkan untuk mengurangi struktur ketimpangan
ekonomi dan upaya mendemokratisasi kesempatan bagi semua orang, termasuk petani
kecil.
Reforma agraria tidak hanya menuntut hak atas tanah, namun
lebih dari itu reforma agraria adalah mengokohkan kedaulatan rakyat. Reforma agraria
adalah upaya untuk mengurangi konflik sosial di masyarakat.
Perlawanan petani Kalasey Dua adalah satu entitas konkret,
nyata, dari usaha-usaha untuk terus menegakkan kedaulatan rakyat, upaya untuk
menuntut agenda reformasi, dan lebih dari itu adalah upaya untuk terus
menghapus ketimpangan ekonomi.
Hidup Petani!

Komentar
Posting Komentar